Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Juli-September 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Estimasi Penyaluran TPG

Rabu 14 Okt 2026, 17:15 WIB
Ilustrasi - TPG Triwulan III Juli-September 2026 segera cair. (Sumber: Pinterest)
Ilustrasi - TPG Triwulan III Juli-September 2026 segera cair. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap dan TPPU, Febrie Adriansyah Minta Hakim Pertimbangkan Pengabdian 30 Tahun di Kejaksaan

TPG Juli–September 2026 Cair Tanggal Berapa?

Diketahui, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru saat ini telah memasuki tahap sinkronisasi data dan persiapan penerbitan SKTP. Jika alur pencairan berjalan sesuai jadwal dan Kemenkeu telah menyetujui pencairan anggaran tunjangan yang terlambat dicairkan, maka dana bisa segera cair.

Kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan tengah dalam proses mencairkan dana TPG yang telah menunggak selama tiga bulan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan bahwa hak para guru ajan segera diberikan dan proses pencairan TPG bakal dipercepat mengingat penyalurannya yang sudah cukup lama tertunda.

"(Pencairan tunjangan profesi guru) sedang disiapkan," ungkap Juda dalam keterangannya.

Namun, Juda tidak menyebutkan alasan keterlambatan persetujuan permohonan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen hingga membuat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru menunggak sampai tiga bulan lamanya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 14 Oktober 2026 di Jawa, Bali, Sumatra, dan Sulawesi

Ia juga tidak mengatakan dengan gamblang mengenai kapan TPG Triwulan III Tahun 2026 yang mencakup periode Juli-September akan cair. Kendati demikian, ia memastikan jika pencairan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya pokoknya (pencairan tunjungan profesi guru) segera disiapkan," pungkasnya.

Jika seluruh proses administrasi dan persiapan anggaran TPG rampung dengan cepat, maka dana tunjangan diperkirakan bisa cair pada akhir Oktober 2026.

Nominal Tunjangan yang Cair

Jumlah dana tunjangan yang cair kepada guru ASN dan non-ASN berbeda nominalnya. Berikut ini besaran TPG yang diberikan sesuai status guru.

1. Guru ASN Daerah

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

2. Guru non-ASN


Berita Terkait


News Update