Ada Demo Buruh 15-30 Oktober 2026 di 38 Provinsi, Ini Daftar Tuntutannya

Rabu 14 Okt 2026, 20:30 WIB
Buruh bakal demo 15-30 Oktober 2026 di 38 provinsi di Indonesia. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)
Buruh bakal demo 15-30 Oktober 2026 di 38 provinsi di Indonesia. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

POSKOTA.CO.ID - Aksi demo buruh dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia secara berurutan selama bulan Oktober 2026.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar unjuk rasa bergelombang selama kurang lebih sekitar dua Minggu, mulai 15 Oktober hingga 30 Oktober 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi digelar dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum 2027 dan pesangon, serta kejelasan terkait kebijakan tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Bekali 384 Peserta P3MD, Menko AHY Ajak Calon Pemimpin BUMN Kawal Pembangunan Nasional

"Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah. Aksi dilakukan di daerah masing-masing karena proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya.

Rangkaian aksi ini diketahui berlangsung menjelang jadwal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 pada 1 November 2026. Aksi ini diprediksi bakal diikutin oleh puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Buruh Usul Kenaikan UMP 7,5 Persen

Said Iqbal mengungkapkan bahwa para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Menurutnya usulan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks perhitungan lainnya.

Baca Juga: Daftar 22 Kasus OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru di BNPB

"Saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan," jelas Said.

Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa narasi pengusaha yang menyebut kenaikan upah bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan pabrik tidak tepat.

Ia menuturkan, penurunan bisnis terjadi karena hal-hal di luar upah, seperti berkurangnya permintaan ekspor kenaikan biaya energi dan produksi, hingga melemahnya daya beli domestik.

Oleh karenanya, menurut dia, kenaikan upah justru dapat membantu memulihkan daya beli masyarakat yang turut berdampak pada peningkatan konsumsi dan daya jual perusahaan.

"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost. Karena itu, kami mengajak pengusaha untuk bersama-sama memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Juli-September 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Estimasi Penyaluran TPG

Jadwal dan Lokasi Demo Buruh

Demo buruh akan dilaksanakan secara bergelombang mulai 15-30 Oktober 2026 di 38 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan provinsi lainnya di Indonesia.

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di 38 provinsi bergelombang ya," ujar Said.

Nantinya aksi akan dipusatkan di daerah masing-masing, khususnya di wilayah yang menjadi pusat indusatau bisnis. Para buruh bakal mendatangi kantor gubernur masing-masing provinsi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Kalau di Jakarta, di kantor gubernur otomatis. Ya, itu 15 Oktober sampai dengan 30 Oktober. Dan ini bisa puluhan ribu buruh menyampaikan pengawalan upah minimum," ucapnya.

Daftar Tuntutan Demo Buruh Oktober 2026

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung secara bergelombang di sejumlah wilayah Indonesia, para buruh akan menyampaikan berbagai tuntutan terkait upaya kepada pemerintah.

Sedikitnya ada tiga tuntutan ynga kan dibawa oleh para buruh saat demonstrasi. Berikut  ini daftar lengkapnya .

  • Kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027.
  • Pelaksanaan pembatasan outsourcing.
  • Menghentikan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali.

Berita Terkait


News Update