BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Aksi perundungan berdalih candaan di asrama mahasiswa Telkom University (Tel-U) berujung sanksi tegas. Pihak kampus memberikan hukuman kepada dua mahasiswa diduga terlibat bullying.
Kasus ini menjadi sorotan publik usai beredarnya rekaman video pendek di media sosial yang merekam tindakan berbahaya di salah sebuah kamar asrama kampus.
Dalam video dengan narasi "Hiburan Asrama" tersebut, tampak seorang mahasiswa menyemprotkan cairan dari kaleng yang memicu semburan api tepat ke arah tubuh teman sekamarnya.
Insiden ini ramai setelah diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, termasuk content creator Sadam Permana. Lewat konten di media sosial pribadinya, ia menyoroti aksi tidak terpuji itu dan mendesak pimpinan Telkom University untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Baca Juga: Orang Tua Norma Zahra Siapa? Ayah Pembully Yurizal Tri Chaerawan Ternyata Anggota DPRD
Bukan hanya memicu desakan dari para netizen, peristiwa ini juga memicu aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa Telkom University yang menuntut keadilan serta jaminan keamanan di lingkungan kampus.
Kampus Sanksi Pelaku dan Pendampingan Korban
Merespons desakan publik, pimpinan Telkom University bersama Satgas PPKPT dan divisi akademik menggelar sidang penanganan kasus, Minggu, 11 Oktober 2026. Berdasarkan hasil sidang resmi, kampus menetapkan sanksi administratif dan akademik tegas terhadap dua mahasiswa yang terbukti terlibat.
Dalam keputusan resminya, Telkom University menjatuhkan sanksi dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dan peraturan internal Telkom University.
Ayat tersebut secara eksplisit mengatur bentuk sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa pelaku kekerasan, yakni berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa alias Drop Out (DO).
Baca Juga: Sosok Pelaku Dugaan Perundungan Mahasiswa FK UB Siapa? Disorot usai Insiden Bunuh Diri dari Lantai 6
Landasan aturan ini menegaskan komitmen pihak kampus untuk menindak tanpa kompromi setiap tindakan perundungan fisik maupun psikis yang mengancam keselamatan warga kampus.
Sebagai bentuk perlindungan mendesak, pihak kampus langsung memisahkan lokasi tempat tinggal pelaku dan korban di asrama dengan pengawasan dari senior.
Telkom University juga menerjunkan tim khusus untuk memberikan pendampingan konseling serta pemulihan psikologis secara berkelanjutan bagi korban, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lain masih terus berjalan.
Pencegahan Perundungan di Lingkungan Kampus
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di area kampus dan asrama.
Langkah strategis yang disiapkan meliputi penguatan peran Senior Resident (SR) dalam mengenali indikasi awal perundungan, pembenahan kanal pengaduan langsung PPKPT, hingga perluasan materi edukasi anti kekerasan bagi seluruh civitas akademik.
Melalui siaran pers resminya, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Ratri Wahyuningtyas menegaskan komitmen kampus untuk memperketat sistem pengawasan.
Baca Juga: Simak Persyaratan Beasiswa S1 Telekomunikasi di Telkom University
"Kami akan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan potensi kejadian serupa dapat dicegah sejak dini. Upaya ini membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk membangun budaya saling menghormati dan kepedulian, sekaligus memastikan lingkungan kampus dan asrama menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa," tegas Ratri, dikutip Poskota, Senin, 12 September 2026.
Pihak kampus menegaskan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan dan berupaya mengembalikan asrama sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman. (m6)
