Kasus Perundungan di Asrama Telkom University, Kampus Jatuhkan Sanksi untuk 2 Mahasiswa

Senin 12 Okt 2026, 18:10 WIB
Ilustrasi korban perundungan di asrama Telkom University.(Pixabay.com/Anemone123)
Ilustrasi korban perundungan di asrama Telkom University.(Pixabay.com/Anemone123)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Aksi perundungan berdalih candaan di asrama mahasiswa Telkom University (Tel-U) berujung sanksi tegas. Pihak kampus memberikan hukuman kepada dua mahasiswa diduga terlibat bullying.

Kasus ini menjadi sorotan publik usai beredarnya rekaman video pendek di media sosial yang merekam tindakan berbahaya di salah sebuah kamar asrama kampus. 

Dalam video dengan narasi "Hiburan Asrama" tersebut, tampak seorang mahasiswa menyemprotkan cairan dari kaleng yang memicu semburan api tepat ke arah tubuh teman sekamarnya.

Insiden ini ramai setelah diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, termasuk content creator Sadam Permana. Lewat konten di media sosial pribadinya, ia menyoroti aksi tidak terpuji itu dan mendesak pimpinan Telkom University untuk bertindak tegas tanpa kompromi.

Baca Juga: Orang Tua Norma Zahra Siapa? Ayah Pembully Yurizal Tri Chaerawan Ternyata Anggota DPRD

Bukan hanya memicu desakan dari para netizen, peristiwa ini juga memicu aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa Telkom University yang menuntut keadilan serta jaminan keamanan di lingkungan kampus.

Kampus Sanksi Pelaku dan Pendampingan Korban

Merespons desakan publik, pimpinan Telkom University bersama Satgas PPKPT dan divisi akademik menggelar sidang penanganan kasus, Minggu, 11 Oktober 2026. Berdasarkan hasil sidang resmi, kampus menetapkan sanksi administratif dan akademik tegas terhadap dua mahasiswa yang terbukti terlibat.

Dalam keputusan resminya, Telkom University menjatuhkan sanksi dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dan peraturan internal Telkom University.

Ayat tersebut secara eksplisit mengatur bentuk sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa pelaku kekerasan, yakni berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa alias Drop Out (DO). 

Baca Juga: Sosok Pelaku Dugaan Perundungan Mahasiswa FK UB Siapa? Disorot usai Insiden Bunuh Diri dari Lantai 6

Landasan aturan ini menegaskan komitmen pihak kampus untuk menindak tanpa kompromi setiap tindakan perundungan fisik maupun psikis yang mengancam keselamatan warga kampus.


Berita Terkait


News Update