Kasus Perundungan di Asrama Telkom University, Kampus Jatuhkan Sanksi untuk 2 Mahasiswa

Senin 12 Okt 2026, 18:10 WIB
Ilustrasi korban perundungan di asrama Telkom University.(Pixabay.com/Anemone123)
Ilustrasi korban perundungan di asrama Telkom University.(Pixabay.com/Anemone123)

Sebagai bentuk perlindungan mendesak, pihak kampus langsung memisahkan lokasi tempat tinggal pelaku dan korban di asrama dengan pengawasan dari senior. 

Telkom University juga menerjunkan tim khusus untuk memberikan pendampingan konseling serta pemulihan psikologis secara berkelanjutan bagi korban, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lain masih terus berjalan.

Pencegahan Perundungan di Lingkungan Kampus

Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di area kampus dan asrama. 

Langkah strategis yang disiapkan meliputi penguatan peran Senior Resident (SR) dalam mengenali indikasi awal perundungan, pembenahan kanal pengaduan langsung PPKPT, hingga perluasan materi edukasi anti kekerasan bagi seluruh civitas akademik.

Melalui siaran pers resminya, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Ratri Wahyuningtyas menegaskan komitmen kampus untuk memperketat sistem pengawasan.

Baca Juga: Simak Persyaratan Beasiswa S1 Telekomunikasi di Telkom University

"Kami akan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan potensi kejadian serupa dapat dicegah sejak dini. Upaya ini membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk membangun budaya saling menghormati dan kepedulian, sekaligus memastikan lingkungan kampus dan asrama menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa," tegas Ratri, dikutip Poskota, Senin, 12 September 2026.

Pihak kampus menegaskan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan dan berupaya mengembalikan asrama sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman. (m6)


Berita Terkait


News Update