POSKOTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Layanan ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi layanan yang paling mudah dijangkau sekaligus menyiapkan dokumen persyaratan. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih efisien tanpa harus kembali karena berkas belum lengkap.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 10-11 Oktober 2026 Ada Atau Tidak? Simak Jam One Way
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu, 10 Oktober 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi jadwal, layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di lima titik berikut:
Jakarta Timur: Area parkir lobi depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area parkir di samping Universitas Trilogi, Kalibata.
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok.
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan rumah atau tempat beraktivitas. Namun, pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan masih tersedia waktu pelayanan.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal operasional dapat berubah mengikuti kebijakan petugas di lapangan. Karena itu, informasi terbaru dari Polda Metro Jaya sebaiknya menjadi acuan sebelum mendatangi lokasi.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan sesuai ketentuan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Hal penting yang perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon pada umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus perpanjangan. Memeriksa tanggal kedaluwarsa sejak awal dapat membantu menghindari kendala administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang dicantumkan pada informasi layanan, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, siapkan dokumen berikut agar proses administrasi berjalan lancar:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama beserta SIM asli.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Pastikan seluruh dokumen sudah tersedia dan data identitas sesuai. Pemohon juga sebaiknya menyiapkan uang untuk biaya administrasi dan kebutuhan pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Kebakaran di Kramat Senen Hanguskan Pemukiman Padat, Kabel Semrawut Diduga jadi Pemicu
Jangan Menunda Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu pilihan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Dengan mengetahui lokasi, jam operasional, biaya, dan persyaratan sejak awal, pemohon dapat merencanakan kunjungan dengan lebih praktis.
Meski demikian, layanan ini memiliki batasan jenis permohonan. Pastikan SIM masih berlaku dan periksa kembali informasi resmi Polda Metro Jaya sebelum berangkat agar proses perpanjangan tidak terkendala.
