SIM Keliling Jakarta Sabtu, 10 Oktober 2026: Cek 5 Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Sabtu 10 Okt 2026, 08:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling Jakarta (Sumber: X/@SIMLINGBKS)
Pelayanan SIM Keliling Jakarta (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan sesuai ketentuan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Hal penting yang perlu diingat, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon pada umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus perpanjangan. Memeriksa tanggal kedaluwarsa sejak awal dapat membantu menghindari kendala administrasi.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang dicantumkan pada informasi layanan, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon perlu memperhitungkan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi, siapkan dokumen berikut agar proses administrasi berjalan lancar:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama beserta SIM asli.

Bukti pemeriksaan kesehatan.


Berita Terkait


News Update