POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang memiliki rencana menghabiskan akhir pekan ke Puncak Bogor, perlu mengetahui informasi mengenai jadwal ganjil genap dan aturan one way yang diberlakukan.
Jadwal ganjil genap dan one way Puncak Bogor selalu menjadi sorotan para wisatawan yang hendak mengisi waktu libur di kawasan wisata tersebut pada akhir pekan.
Sejatinya, kedua skema rekayasa lalu lintas tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai salah satu upaya pihak kepolisian untuk mencegah kepadatan kendaraan di jalur utama Puncak pada saat hari libur.
Baca Juga: Kebakaran di Kramat Senen Hanguskan Pemukiman Padat, Kabel Semrawut Diduga jadi Pemicu
Meski begitu, wisatawan diimbau untuk tetap mengecek informasi terbaru secara berkala karena penerapannya dapat berubah atau disesuaikan sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu.
Sistem ganjil genap diterapkan untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah tersebut berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Jika tanggal saat melintas adalah angka genap, maka kendaraan yang bisa lewat juga yang pelat nomor terakhirnya genap. Begitupun dengan tanggal dan pelat nomor ganjil.
Secara umum, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pembatasan kendaraan di ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak hingga Puncak–batas Kota Cianjur.
Selain ganjil genap, pihak Satlantas Polres Bogor juga selalu menerapkan kebijakan one way atau buka tutup jalur satu arah di Puncak. Rekayasa ini diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan, terutama saat arus menuju kawasan wisata meningkat pada pagi hari atau ketika wisatawan kembali ke Jakarta pada siang hingga sore hari.
Jadwal penerapan skema ini biasanya secara situasional dan tidak selalu sama karena menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas di jalur utama Puncak Bogor.
Petugas dapat mengubah arah arus sewaktu-waktu, memperpanjang durasi, atau menormalkan lalu lintas kendaraan dari dua arah berdasarkan situasi di lapangan. Oleh karenanya, penting bagi wisatawan untuk mengecek pembaruan informasi secara berkala.
Baca Juga: Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Tangkap 24 Orang di Kampung Ambon dan Boncos
