POSKOTA.CO.ID - Anggapan bahwa pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya diperbolehkan menjalani rawat inap selama maksimal tiga hari masih kerap beredar di masyarakat.
Isu ini tidak jarang membuat pasien maupun keluarga merasa cemas saat harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Yessy Rahimi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi durasi rawat inap peserta JKN hanya sampai tiga hari. Lama perawatan pasien sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis serta evaluasi kondisi kesehatan dari dokter yang merawat.
"Lama rawat inap peserta JKN disesuaikan dengan indikasi medis dan kondisi kesehatan masing-masing pasien. Selama berdasarkan penilaian dokter pasien masih membutuhkan perawatan, pelayanan rawat inap dapat dilanjutkan," ujar Yessy.
Baca Juga: VIOLA Besutan BPJS Kesehatan Layani 218.729 Warga 3T
Ia menambahkan, pasien baru diperbolehkan pulang ketika kondisinya sudah dinyatakan stabil dan aman secara medis berdasarkan arahan tim dokter. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi simpang siur yang belum pasti kebenarannya.
Pengalaman langsung terkait aturan ini dirasakan oleh Doni, seorang peserta JKN di Jakarta. Doni sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala lemas mendadak pada tubuh bagian kirinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter memutuskan Doni harus menjalani rawat inap.
Meskipun telah melewati hari ketiga perawatan, dokter menilai kondisi Doni belum memungkinkan untuk dipulangkan. Proses pemantauan dan tindakan medis terus dilanjutkan menggunakan penjaminan JKN tanpa ada kendala pembatasan hari.
"Saya dirawat sampai 10 hari. Setelah kondisi saya dinyatakan stabil oleh dokter, barulah saya diperbolehkan pulang. Dari pengalaman tersebut saya jadi tahu bahwa menggunakan JKN bukan berarti rawat inap hanya boleh tiga hari," ungkap Doni.
Baca Juga: Permudah Akses Layanan JKN secara Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan VIOLA
Pengalaman ini membuktikan bahwa masa rawat inap pasien JKN murni mengacu pada kebutuhan medis, bukan kuota hari tertentu.
Doni berharap pengalamannya dapat memberikan pemahaman kepada peserta JKN lainnya agar tidak ragu memanfaatkan Program JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Program JKN sangat membantu saya saat membutuhkan perawatan. Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dari pengalaman saya, yang terpenting adalah mengikuti arahan dokter dan menjalani perawatan sesuai dengan kondisi kesehatan,” pungkasnya.
