Jelang Putusan MK, Ini Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming dari Singapura hingga Australia

Selasa 06 Okt 2026, 20:05 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Syarat pendidikan Gibran menjadi pokok perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026. (Sumber: Wilkipedia)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Syarat pendidikan Gibran menjadi pokok perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026. (Sumber: Wilkipedia)

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Perkara ini menjadi perhatian karena pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka meminta MK menguji persoalan syarat pendidikan Gibran, termasuk terkait pemenuhan pendidikan menengah atau sederajat yang menjadi bagian persyaratan pencalonan.

Dalam persidangan, MK telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan antara lain melibatkan KPU, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Baca Juga: Pramono Tegaskan DPRD DKI Tak Minta Tambahan Kursi, Tetapi Kembalikan Jumlah seperti 2024

Riwayat Pendidikan Gibran dari Surakarta hingga Singapura

Perdebatan mengenai syarat pendidikan tersebut membuat riwayat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data calon yang ditampilkan KPU, pendidikan Gibran berlangsung di Indonesia, Singapura, dan Australia.

Berikut jenjang pendidikan Gibran yang tercatat dalam data KPU:

SD Negeri Mangkubumen Kidul 16

Gibran tercatat menempuh pendidikan dasar di sekolah tersebut pada 1993–1999.

SMP Negeri 1 Surakarta

Setelah SD, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002.

Orchid Park Secondary School, Singapura

Gibran kemudian melanjutkan pendidikan menengah di Singapura pada 2002–2004.

UTS Insearch Sydney, Australia

Pendidikan berikutnya ditempuh di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.

MDIS Singapore

Dalam data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan jenjang S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010.

Rangkaian pendidikan di luar negeri inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara. Persoalan yang diuji bukan sekadar tempat Gibran bersekolah, melainkan bagaimana dokumen dan penyetaraan pendidikan tersebut dikaitkan dengan persyaratan pencalonan.

Baca Juga: Iklas Sanron dari Klub Apa? Ini Sosok Pemain Thailand yang Jadi Sorotan Suporter Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Apa yang Dipersoalkan Pemohon?

Pemohon menilai syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden maupun wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri dalam proses administrasi pencalonan Gibran.

Di sisi lain, KPU menjadi pihak yang harus menjelaskan proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan. Pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari instansi pendidikan dan perwakilan Indonesia di negara tempat Gibran menempuh pendidikan.

Dengan seluruh rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung, perhatian kini tertuju pada keputusan hakim konstitusi. Pengucapan Putusan.

Putusan yang dibacakan malam ini akan menjadi titik akhir dari pemeriksaan perkara terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024. Masyarakat tinggal menunggu bagaimana MK menilai seluruh bukti, keterangan, serta dalil yang disampaikan selama persidangan.


Berita Terkait


News Update