Orchid Park Secondary School, Singapura
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan menengah di Singapura pada 2002–2004.
UTS Insearch Sydney, Australia
Pendidikan berikutnya ditempuh di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.
MDIS Singapore
Dalam data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan jenjang S1 di MDIS Singapore pada 2007–2010.
Rangkaian pendidikan di luar negeri inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara. Persoalan yang diuji bukan sekadar tempat Gibran bersekolah, melainkan bagaimana dokumen dan penyetaraan pendidikan tersebut dikaitkan dengan persyaratan pencalonan.
Apa yang Dipersoalkan Pemohon?
Pemohon menilai syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden maupun wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri dalam proses administrasi pencalonan Gibran.
Di sisi lain, KPU menjadi pihak yang harus menjelaskan proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan. Pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari instansi pendidikan dan perwakilan Indonesia di negara tempat Gibran menempuh pendidikan.
Dengan seluruh rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung, perhatian kini tertuju pada keputusan hakim konstitusi. Pengucapan Putusan.
Putusan yang dibacakan malam ini akan menjadi titik akhir dari pemeriksaan perkara terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024. Masyarakat tinggal menunggu bagaimana MK menilai seluruh bukti, keterangan, serta dalil yang disampaikan selama persidangan.
