POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Perkara ini menjadi perhatian karena pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka meminta MK menguji persoalan syarat pendidikan Gibran, termasuk terkait pemenuhan pendidikan menengah atau sederajat yang menjadi bagian persyaratan pencalonan.
Dalam persidangan, MK telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan antara lain melibatkan KPU, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Baca Juga: Pramono Tegaskan DPRD DKI Tak Minta Tambahan Kursi, Tetapi Kembalikan Jumlah seperti 2024
Riwayat Pendidikan Gibran dari Surakarta hingga Singapura
Perdebatan mengenai syarat pendidikan tersebut membuat riwayat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data calon yang ditampilkan KPU, pendidikan Gibran berlangsung di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Berikut jenjang pendidikan Gibran yang tercatat dalam data KPU:
SD Negeri Mangkubumen Kidul 16
Gibran tercatat menempuh pendidikan dasar di sekolah tersebut pada 1993–1999.
SMP Negeri 1 Surakarta
Setelah SD, ia melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002.
