KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Ditjen Imigrasi memastikan bakal menolak permohonan visa penyanyi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, jika mengajukan visa untuk tampil dalam konser di Jakarta.
Namun hingga 5 Oktober 2026 belum ada permohonan visa atas nama Israel Houghton untuk kepentingan konser tersebut.
"Menanggapi rencana konser Israel Houghton di Jakarta, hingga 5 Oktober 2026 belum ada permohonan visa atas nama yang bersangkutan. Sebelumnya, ia pernah memperoleh Visa Performer pada Januari 2026," ujar Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko, Selasa, 6 Oktober 2026.
Meski belum ada pengajuan visa, Imigrasi telah memasukkan nama Israel Houghton dalam Subject of Interest untuk kepentingan pemantauan keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi Cegah Mantan Jampidsus Febrie Bepergian ke Luar Negeri 20 Hari
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan rekam jejak dukungan Israel Houghton terhadap Israel.
"Setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, sikap Imigrasi jelas, apabila yang bersangkutan mengajukan visa, permohonannya akan ditolak. Kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional menjadi pertimbangan utama," tegas Hendarsam.
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari prinsip selective policy dalam sistem keimigrasian Indonesia.
Prinsip itu memberikan kewenangan kepada negara untuk menentukan orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional.
Baca Juga: Gandeng KPK, Imigrasi DK Jakarta Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pelayanan Publik
"Visa bukan sekadar administrasi. Melalui prinsip selective policy, negara menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional," kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Kebijakan itu juga merupakan bentuk penerapan prinsip selective policy dalam menentukan orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional.
"Inilah komitmen Imigrasi untuk Rakyat, menjaga pintu negara, merawat harmoni, dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," ucap Hendarsam.
