Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Kebijakan itu juga merupakan bentuk penerapan prinsip selective policy dalam menentukan orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional.
"Inilah komitmen Imigrasi untuk Rakyat, menjaga pintu negara, merawat harmoni, dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," ucap Hendarsam.
