POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026.
Rencana pemberian BSU 2026 tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun, pencairan bantuan itu sendiri direncanakan sekaligus untuk tiga bulan.
Dengan skema tersebut, pekerja yang nantinya memenuhi seluruh ketentuan berpotensi menerima bantuan sebesar Rp900.000 sekaligus.
Dalam hal ini, Pemerintah memperkirakan program BSU 2026 dapat menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Lantas, batas gaji penerima BSU 2026 berapa? Apakah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta otomatis mendapatkan bantuan?
Selain batas penghasilan, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh BSU Rp900.000?
Berikut penjelasan mengenai ketentuan BSU 2026 dan acuan persyaratan dari aturan yang masih berlaku.
Baca Juga: 259 KPM Bansos Tangerang Terindikasi Judol, Kemensos Lakukan Penangguhan
