Tarif Listrik per kWh Oktober 2026, Cek Rincian untuk Semua Golongan

Senin 05 Okt 2026, 16:00 WIB
Tarif listrik per kWh Oktober 2026 masih mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya. Cek rincian tarif PLN berdasarkan golongan pelanggan. (Sumber: X/@brosalind)
Tarif listrik per kWh Oktober 2026 masih mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya. Cek rincian tarif PLN berdasarkan golongan pelanggan. (Sumber: X/@brosalind)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki Oktober 2026, tarif listrik per kWh kembali menjadi perhatian pelanggan PLN, terutama masyarakat yang menggunakan listrik non-subsidi. Hingga 1 Oktober 2026, belum ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan PLN yang ditetapkan pemerintah.

Dengan begitu, tarif yang berlaku pada Oktober masih mengacu pada ketentuan periode sebelumnya. Kondisi ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tarifnya telah ditetapkan sesuai golongan masing-masing.

Baca Juga: KJP Plus Oktober 2026 Masuk Rekening Bank DKI Hari Ini? Cek Jadwal dan Nominal Dana yang Diterima

Tarif listrik Oktober 2026 tidak berubah

Perlu dipahami, pemerintah tidak menetapkan tarif listrik baru setiap bulan. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Beberapa parameter yang menjadi pertimbangan dalam evaluasi tarif antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada triwulan IV 2026 mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.

Hingga awal Oktober, belum ada pengumuman perubahan tarif dari pemerintah maupun PLN. Karena itu, pelanggan masih dapat menggunakan tarif yang berlaku sebagai acuan untuk menghitung biaya pemakaian listrik.

Daftar tarif listrik per kWh Oktober 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN Oktober 2026 berdasarkan golongan pelanggan:

1. Rumah tangga non-subsidi

900 VA: Rp1.352 per kWh

1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

2. Pelanggan bisnis dan pemerintah

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR untuk kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

3. Pelanggan listrik subsidi

Untuk pelanggan yang memperoleh subsidi, tarif per kWh Oktober 2026 juga masih sama, yaitu:

450 VA: Rp415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2026 Rp900.000 dari Rekening dan Kantor Pos, Simak Dokumen yang Dibawa

Tagihan tidak hanya ditentukan tarif per kWh

Meski tarif listrik Oktober 2026 tidak berubah, nominal tagihan setiap rumah bisa berbeda. Penyebab utamanya adalah jumlah energi listrik yang digunakan selama satu periode pembayaran.

Sederhananya, semakin besar konsumsi listrik, semakin besar pula tagihan yang harus dibayar. Karena itu, pelanggan yang ingin menekan pengeluaran sebaiknya tidak hanya memperhatikan tarif per kWh, tetapi juga mengontrol pemakaian peralatan elektronik sehari-hari.

Dengan tarif yang masih berlaku hingga Desember 2026, pelanggan PLN dapat menjadikan daftar di atas sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik bulanan. Namun, perubahan kebijakan berikutnya tetap perlu diperhatikan melalui informasi resmi pemerintah atau PLN.


Berita Terkait


News Update