900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2026 Rp900.000 dari Rekening dan Kantor Pos, Simak Dokumen yang Dibawa
Tagihan tidak hanya ditentukan tarif per kWh
Meski tarif listrik Oktober 2026 tidak berubah, nominal tagihan setiap rumah bisa berbeda. Penyebab utamanya adalah jumlah energi listrik yang digunakan selama satu periode pembayaran.
Sederhananya, semakin besar konsumsi listrik, semakin besar pula tagihan yang harus dibayar. Karena itu, pelanggan yang ingin menekan pengeluaran sebaiknya tidak hanya memperhatikan tarif per kWh, tetapi juga mengontrol pemakaian peralatan elektronik sehari-hari.
Dengan tarif yang masih berlaku hingga Desember 2026, pelanggan PLN dapat menjadikan daftar di atas sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik bulanan. Namun, perubahan kebijakan berikutnya tetap perlu diperhatikan melalui informasi resmi pemerintah atau PLN.
