POSKOTA.CO.ID - Memasuki Oktober 2026, tarif listrik per kWh kembali menjadi perhatian pelanggan PLN, terutama masyarakat yang menggunakan listrik non-subsidi. Hingga 1 Oktober 2026, belum ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan PLN yang ditetapkan pemerintah.
Dengan begitu, tarif yang berlaku pada Oktober masih mengacu pada ketentuan periode sebelumnya. Kondisi ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tarifnya telah ditetapkan sesuai golongan masing-masing.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2026 Masuk Rekening Bank DKI Hari Ini? Cek Jadwal dan Nominal Dana yang Diterima
Tarif listrik Oktober 2026 tidak berubah
Perlu dipahami, pemerintah tidak menetapkan tarif listrik baru setiap bulan. Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Beberapa parameter yang menjadi pertimbangan dalam evaluasi tarif antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Artinya, tarif listrik yang berlaku pada triwulan IV 2026 mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.
Hingga awal Oktober, belum ada pengumuman perubahan tarif dari pemerintah maupun PLN. Karena itu, pelanggan masih dapat menggunakan tarif yang berlaku sebagai acuan untuk menghitung biaya pemakaian listrik.
Daftar tarif listrik per kWh Oktober 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN Oktober 2026 berdasarkan golongan pelanggan:
1. Rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
