CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan siap melanjutkan proses integrasi TKIP dan SDIP Pamulang setelah memperoleh kepastian hukum dari dua perkembangan perkara.
Kepastian tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan keputusan Ombudsman RI.
"Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025," ujar kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Alwanih menjelaskan, PT TUN Jakarta melalui putusan pada 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM). Dalam putusan banding tersebut, gugatan KIM dinyatakan tidak diterima.
Baca Juga: Wamenag Dorong UIN Jakarta jadi Universitas Generasi Ketiga
Perkara tersebut sebelumnya bermula ketika KIM menggugat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Gugatan itu sempat dikabulkan PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026 sebelum Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta mengajukan upaya banding.
Selain putusan PT TUN, kepastian hukum juga diperoleh dari Ombudsman RI. Dalam rapat pleno pada 14 September 2026, Ombudsman memutuskan tidak perlu menindaklanjuti surat Ketua Ombudsman Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.
Surat tersebut sebelumnya memuat saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025, khususnya menyangkut dugaan persoalan substansi, prosedur, dan kewenangan dalam penerbitan kebijakan. Rektor UIN Jakarta kemudian menyampaikan aduan terhadap surat tersebut melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Ombudsman dalam rapat pleno menyatakan surat Ketua Ombudsman tertanggal 28 November 2025 diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di lembaga tersebut.
Atas dasar itu, surat tersebut dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti dan aduan Rektor UIN Jakarta dinyatakan ditutup.
Integrasi Sekolah dan Penataan Aset
Lanjut Alwanih, integrasi TKIP dan SDIP Pamulang tidak hanya berkaitan dengan perubahan pengelolaan sekolah. Proses tersebut mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia, hingga tata kelola satuan pendidikan.
Alwanih mengatakan, penataan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aset yang digunakan satuan pendidikan disebut telah tercatat dalam SAKTI dan SIMAN serta memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.
Dasar kelembagaan pengelolaan satuan pendidikan juga disebut telah tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 yang mengatur lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, UIN Jakarta menyatakan siap melanjutkan integrasi kedua satuan pendidikan secara bertahap.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil
"Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian," jelas Alwanih.
Alwanih juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati dan menaati dasar hukum yang telah menjadi pijakan dalam proses integrasi tersebut. Menurutnya, sikap mengabaikan atau menghalangi pelaksanaan kebijakan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi," imbau Alwanih.
