Menang di PT TUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

Minggu 04 Okt 2026, 20:08 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta saat menggelar konferensi pers terkait legalitas yayasan dan pengelolaan aset pendidikan, di Gedung Auditorium UIN Jakarta, Tangerang Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta saat menggelar konferensi pers terkait legalitas yayasan dan pengelolaan aset pendidikan, di Gedung Auditorium UIN Jakarta, Tangerang Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan siap melanjutkan proses integrasi TKIP dan SDIP Pamulang setelah memperoleh kepastian hukum dari dua perkembangan perkara.

Kepastian tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan keputusan Ombudsman RI.

"Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025," ujar kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2026.

Alwanih menjelaskan, PT TUN Jakarta melalui putusan pada 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM). Dalam putusan banding tersebut, gugatan KIM dinyatakan tidak diterima.

Baca Juga: Wamenag Dorong UIN Jakarta jadi Universitas Generasi Ketiga

Perkara tersebut sebelumnya bermula ketika KIM menggugat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Gugatan itu sempat dikabulkan PTUN Jakarta pada 16 Juli 2026 sebelum Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta mengajukan upaya banding.

Selain putusan PT TUN, kepastian hukum juga diperoleh dari Ombudsman RI. Dalam rapat pleno pada 14 September 2026, Ombudsman memutuskan tidak perlu menindaklanjuti surat Ketua Ombudsman Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.

Surat tersebut sebelumnya memuat saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025, khususnya menyangkut dugaan persoalan substansi, prosedur, dan kewenangan dalam penerbitan kebijakan. Rektor UIN Jakarta kemudian menyampaikan aduan terhadap surat tersebut melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Ombudsman dalam rapat pleno menyatakan surat Ketua Ombudsman tertanggal 28 November 2025 diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di lembaga tersebut.

Baca Juga: Video Lengkap Visitasi UIN Jakarta Beredar, Kuasa Hukum Klaim Bantah Tuduhan Penyerbuan dan Kekerasan

Atas dasar itu, surat tersebut dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti dan aduan Rektor UIN Jakarta dinyatakan ditutup.

Integrasi Sekolah dan Penataan Aset


Berita Terkait


News Update