Lanjut Alwanih, integrasi TKIP dan SDIP Pamulang tidak hanya berkaitan dengan perubahan pengelolaan sekolah. Proses tersebut mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, sumber daya manusia, hingga tata kelola satuan pendidikan.
Alwanih mengatakan, penataan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aset yang digunakan satuan pendidikan disebut telah tercatat dalam SAKTI dan SIMAN serta memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.
Dasar kelembagaan pengelolaan satuan pendidikan juga disebut telah tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 yang mengatur lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, UIN Jakarta menyatakan siap melanjutkan integrasi kedua satuan pendidikan secara bertahap.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil
"Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian," jelas Alwanih.
Alwanih juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati dan menaati dasar hukum yang telah menjadi pijakan dalam proses integrasi tersebut. Menurutnya, sikap mengabaikan atau menghalangi pelaksanaan kebijakan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi," imbau Alwanih.
