JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Analis politik dan kebijakan publik Adib Miftahul melihat polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi pendidikan, melainkan telah masuk ke dalam dinamika politik.
Adib menilai perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran berpotensi menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan politik menjelang kontestasi politik 2029. Menurutnya, isu serupa yang sebelumnya muncul terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini kembali bergulir melalui persoalan dokumen pendidikan Gibran.
"Kalau saya melihat, ini bukan pure karena ingin mencari sebuah kebenaran, tetapi ini kan bridging politik. Ada beberapa pihak yang menikmati isu ini," kata Adib kepada Poskota, Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga: Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Hadirkan Ahli dan Saksi
Menurut Adib, pihak yang berkepentingan terhadap bergulirnya isu tersebut dapat berasal dari berbagai kelompok. Ia menyebut, di antaranya pihak yang ingin mempertahankan posisi tawar politik Jokowi maupun kelompok yang ingin menghambat langkah politik Gibran ke 2029.
"Apakah itu Jokowi sendiri, apakah itu oposisi-oposisi yang enggak formal di luaran sana, atau memang ada orang yang ingin mendongkel posisi kuatnya, atau tawar-menawar Jokowi yang sekarang punya anaknya Gibran ingin diambil alih," ujarnya.
Ia menilai dinamika politik nasional tidak bisa dilepaskan dari konfigurasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perpindahan sejumlah figur dalam reshuffle tidak serta-merta menunjukkan hilangnya seluruh pengaruh politik dari kelompok yang selama ini diasosiasikan dengan pemerintahan Jokowi.
Dosen Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang itu juga menilai, sejumlah pejabat hanya mengalami perpindahan posisi, seperti Pratikno yang bergeser ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Staf Kepresidenan dan pejabat sebelumnya, yang memimpin KSP, bergeser ke posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.
"Enggak ada yang diganti sebetulnya, ini kan hanya memainkan bidak catur yang dilakukan oleh Pak Prabowo," ucapnya.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno digantikan Sugiono sebagai Menko PMK, sedangkan Listyo Sigit Prabowo dipindahkan menjadi Kepala Staf Kepresidenan dan posisi Kapolri ditempati Suyudi Ario Seto. Ia berpandangan konfigurasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi masih menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca dinamika kekuasaan saat ini.
"Ketika Pak Pratikno menjadi ketua Watimpres, anggotanya ada orang-orang yang berseberangan banyak dengan Pak Jokowi dulu, ini menandakan bahwa posisi tawar-menawar Pak Jokowi dengan Pak Prabowo itu sangat tinggi," tuturnya.
Posisi Gibran Masih Kuata di Tengah Dinamika
Terkait posisi Gibran, Adib menilai polemik mengenai dokumen pendidikan yang kini diperiksa MK tidak serta-merta mengubah posisi politik Gibran sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut posisi Gibran masih kuat di tengah dinamika politik yang berkembang.
"Kalau ditanya secara efek politik, posisi Gibran aman. Saya malah meyakini 100 persen aman, enggak ada yang ngutak-ngatik," katanya.
Ia menyebutkan, persoalan Certificate of Attendance dan ijazah perlu dilihat dari terminologi dokumen pendidikan yang digunakan di Indonesia dan luar negeri. Menurutnya, perbedaan istilah tersebut pada akhirnya menjadi ranah MK untuk menilai berdasarkan keterangan dan dokumen yang dihadirkan dalam persidangan.
"Apakah Gibran menghadirkan ijazah atau tidak, saya kira kan ini beda istilah di luar negeri dan kita. Ada ijazah, ada certificate, ada itu, ada ini, ya mungkin biar MK yang melihat," ujar dia.
Menurutnya, perdebatan dokumen pendidikan Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari minimnya oposisi formal dalam politik nasional. Ia menyebut kelompok yang mengkritik pemerintah saat ini lebih banyak bergerak di luar struktur partai politik.
"Hari ini enggak ada oposisi kok. Oposisi yang menjalankan adalah orang yang tidak berpartai. Oposisi-oposisi informal kalau saya begitu," ucap dia.
Adib melihat isu mengenai Gibran berpotensi terus menjadi bagian dari perdebatan politik hingga menjelang 2029. Ia menilai pertarungan kepentingan politik akan ikut menentukan bagaimana isu tersebut terus bergulir di ruang publik.
"Kalau posisi Gibran, sidang di MK ini hanya bunga-bunganya kehidupan bernegara saja sebetulnya," bebernya.
Dalam sidang MK, Jumat, 2 Oktober 2026, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Taufiq Damarjati, menyebut dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Keterangan tersebut disampaikan ketika hakim MK menggali proses penyetaraan pendidikan Gibran.
