Sidang Ijazah Gibran, Posisi Wapres Bakal jadi Rebutan?

Sabtu 03 Okt 2026, 09:31 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Kemendagri)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Kemendagri)

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno digantikan Sugiono sebagai Menko PMK, sedangkan Listyo Sigit Prabowo dipindahkan menjadi Kepala Staf Kepresidenan dan posisi Kapolri ditempati Suyudi Ario Seto. Ia berpandangan konfigurasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi masih menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca dinamika kekuasaan saat ini.

"Ketika Pak Pratikno menjadi ketua Watimpres, anggotanya ada orang-orang yang berseberangan banyak dengan Pak Jokowi dulu, ini menandakan bahwa posisi tawar-menawar Pak Jokowi dengan Pak Prabowo itu sangat tinggi," tuturnya.

Posisi Gibran Masih Kuata di Tengah Dinamika

Terkait posisi Gibran, Adib menilai polemik mengenai dokumen pendidikan yang kini diperiksa MK tidak serta-merta mengubah posisi politik Gibran sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut posisi Gibran masih kuat di tengah dinamika politik yang berkembang.

"Kalau ditanya secara efek politik, posisi Gibran aman. Saya malah meyakini 100 persen aman, enggak ada yang ngutak-ngatik," katanya.

Ia menyebutkan, persoalan Certificate of Attendance dan ijazah perlu dilihat dari terminologi dokumen pendidikan yang digunakan di Indonesia dan luar negeri. Menurutnya, perbedaan istilah tersebut pada akhirnya menjadi ranah MK untuk menilai berdasarkan keterangan dan dokumen yang dihadirkan dalam persidangan.

"Apakah Gibran menghadirkan ijazah atau tidak, saya kira kan ini beda istilah di luar negeri dan kita. Ada ijazah, ada certificate, ada itu, ada ini, ya mungkin biar MK yang melihat," ujar dia.

Menurutnya, perdebatan dokumen pendidikan Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari minimnya oposisi formal dalam politik nasional. Ia menyebut kelompok yang mengkritik pemerintah saat ini lebih banyak bergerak di luar struktur partai politik.

"Hari ini enggak ada oposisi kok. Oposisi yang menjalankan adalah orang yang tidak berpartai. Oposisi-oposisi informal kalau saya begitu," ucap dia.

Adib melihat isu mengenai Gibran berpotensi terus menjadi bagian dari perdebatan politik hingga menjelang 2029. Ia menilai pertarungan kepentingan politik akan ikut menentukan bagaimana isu tersebut terus bergulir di ruang publik.

"Kalau posisi Gibran, sidang di MK ini hanya bunga-bunganya kehidupan bernegara saja sebetulnya," bebernya.

Dalam sidang MK, Jumat, 2 Oktober 2026, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Taufiq Damarjati, menyebut dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Keterangan tersebut disampaikan ketika hakim MK menggali proses penyetaraan pendidikan Gibran.


Berita Terkait


News Update