JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kartu kredit dengan modus penyebaran SMS palsu atau phishing. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Tersangka memanfaatkan perangkat fake BTS untuk mengirimkan SMS secara massal kepada pengguna ponsel di sekitar jalur MRT Jakarta, mulai dari Bundaran HI hingga Blok M," ujar Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Grawas, SMS palsu tersebut dibuat dengan mengatasnamakan sejumlah perusahaan, mulai dari gerai coffee shop, provider, hingga pihak perbankan. Kemudian, pesan itu dilengkapi tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu yang dibuat menyerupai website resminya.
Perangkat fake BTS digunakan untuk mengirimkan pesan yang telah disiapkan para pelaku kepada ponsel di sekitar lokasi operasi. Perangkat tersebut bekerja dengan menyimulasikan spektrum frekuensi GSM sehingga dapat beroperasi menyerupai BTS asli.
Baca Juga: BNI Luncurkan Kartu Kredit daily+, Belanja Harian Bisa Dapat Cashback dan Rewards
"Fake BTS ini adalah alat yang mensimulasikan spektrum frekuensi GSM kepada mobile phone atau handphone yang berada di sekitar alat tersebut, sehingga alat tersebut dapat beroperasi layaknya BTS asli meskipun BTS tersebut adalah BTS bayangan atau Fake BTS," ujarnya.
Adapun pesan yang dikirim kepada korban berisi berbagai penawaran atau pemberitahuan yang mengarahkan mereka untuk membuka tautan tertentu. Setelah tautan dibuka, korban diarahkan menuju website palsu yang dibuat menyerupai situs resmi perusahaan maupun perbankan.
"Dalam situs palsu itu, korban diminta memasukkan informasi kartu kredit," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait SMS palsu, kata Grawas, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mencari sumber penyebaran SMS tersebut. Kemudian, penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna silver dengan nomor polisi B-2755-XXX yang bergerak lambat dan beberapa kali melintasi rute yang menjadi lokasi penyebaran SMS.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik secara Ilegal
"Awal mula penangkapan adalah pada tanggal 31 Juli 2026, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya mobil berwarna silver plat B 2755 XXX, yang diduga berjalan lambat dan kerap kali bolak-balik di sekitar rute yang kami sebutkan sebelumnya," tuturnya.
Petugas selanjutnya menggeledah mobil tersebut dan menemukan perangkat fake BTS di dalamnya. Alat tersebut diketahui sedang dioperasikan oleh GM yang berperan sebagai pengemudi untuk menyebarkan SMS palsu kepada pengguna ponsel di sekitar lokasi operasi yang telah ditentukan oleh jaringan pelaku.
Dari pemeriksaan GM, kata Grawas, penyidik mendapatkan informasi mengenai pihak yang memerintahkannya. Kemudian penyidik juga mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap NL yang bertugas mencari kendaraan dan pengemudi.
"Dari saudara GM kemudian kami kembangkan, ia mengaku bekerja atas perintah atau suruhan saudara NL. Nah, saudara NL inilah yang kemudian kita dalami, dia perannya adalah pencari mobil untuk digunakan serta pencari driver," katanya.
Penyidikan selanjutnya mengarah kepada AGW setelah polisi mengembangkan keterangan dari NL. AGW diketahui berperan memberikan bayaran kepada NL dan GM untuk menjalankan aksi penyebaran SMS palsu tersebut, termasuk mendukung operasional kendaraan dan perangkat fake BTS yang digunakan selama beraksi.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan digital forensik, polisi kembali menemukan dua orang yang diduga terlibat. Mereka adalah JYI yang berperan sebagai teknisi pemasangan perangkat fake BTS ke dalam mobil dan AD yang bertugas mengatur isi serta jumlah SMS yang dikirimkan.
"Lalu dari hasil penyelidikan digital forensik, kita ketahui bahwa terdapat dua tersangka lainnya, yakni tersangka inisial JYI yang merupakan teknisi yang memasang alat Fake BTS tersebut ke dalam mobil berwarna silver tersebut, serta saudara AD yang mengatur isi serta jumlah SMS yang akan di-blast oleh tersangka GM," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil berwarna silver dengan nomor polisi B-2755-XXX beserta rangkaian perangkat fake BTS yang terdiri dari aki, amplifier, power supply, dan alat fake BTS.
Penyidik juga menyita lima unit telepon seluler, buku rekening, serta kartu ATM milik para tersangka yang diduga digunakan untuk menerima dan mendukung operasional aksi tersebut.
"Kemudian dari para tersangka kami sita masing-masing ada 5 handphone, lalu juga beserta buku rekening dan ATM masing-masing yang digunakan untuk menerima dan operasional dari perkara Fake BTS ini," pungkasnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran SMS palsu. Penyidik juga akan mendalami keterkaitan serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi tersebut.
