KJP Plus Oktober 2026 Cair Hari Apa? Simak Estimasi Tanggal Pencairan

Jumat 02 Okt 2026, 22:14 WIB
Jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2026. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)
Jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2026. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Kendati demikian, masyarakat tetap dapat memperkirakan kapan bantuan ini mulai disalurkan dengan mengacu pada jadwal pencairan bulan sebelumnya.

Jika melihat dari pola penyaluran bulan-bulan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan mulai mengalokasikan dana bansos pada awal bulan, yaitu sekitar tanggal 3 hingga 5 setiap bulannya.

Pada bulan September, bantuan pendidikan ini cair pada tanggal 4. Sementara, pada bulan sebelumnya, dana KJP mulai disalurkan pada 5 Agustus 2026. Lalu, bantuan ini juga terpantau cair pada 3 Juli dan 5 Juni 2026.

Jika mengacu pada jadwal penyaluran bantuan tersebut, maka uang bantuan akan mulai didistribusikan secara bertahap kepada masing-masing peserta, antara Sabtu, 3 Oktober hingga Senin, 5 Oktober 2026.

Namun, perlu diingat bahwa cepat lambatnya pencairan bantuan bergantung pada proses administrasi yang telah rampung. Jika, proses administrasi belum selesai, maka penyaluran dana bisa lebih lambat dari jadwal.

Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan

Setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK dan sederajat menerima bantuan KJP dengan nominal yang berbeda-beda dari Pemprov Jakarta.

Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, jumlah bantuan yang berbeda-beda itu menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan para siswa di setiap jenjang pendidikan.

Berikut ini rincian nominal bantuan KJP Plus 2026 yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp900.000, Siapa Saja Penerimanya? Cek Status NIK Pekerja di Sini

1. SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

2. SMP/SMPLB/MTS

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)

4. SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.

Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait


News Update