Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun, Pramono Anung Soroti Kinerja Mall Pelayanan Publik

Jumat 02 Okt 2026, 13:40 WIB
Pramono Anung saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Syifa)
Pramono Anung saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Syifa)

"Kalau pengurusan di sini rata-rata hanya 5 sampai 10 menit sebenarnya selesai. Tetapi karena pencetakannya di luar, bisa menunggu tiga sampai empat hari," kata Pramono.

Baca Juga: Penentuan Desil Bansos Jakarta Tak Bisa Lewat Pergub, Ini Penjelasan Pramono Anung

Selain masalah dokumen berkendara, Pramono menyoroti benturan teknis dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ia menemukan kerap terjadi mismatch antara izin yang telah diterbitkan pemerintah pusat dengan kondisi sosiologis di tingkat daerah.

Beberapa contoh kasus yang sering memicu penolakan di lapangan antara lain perizinan pembukaan usaha restoran dan tempat indekos.

"Sering kali begitu diizinkan oleh pemerintah pusat, di pemerintah daerah ada penolakan karena mungkin persetujuan dari warga sekitar belum didapatkan. Nah, itulah yang sering jadi masalah di lapangan, meski secara keseluruhan sistem OSS ini berjalan baik," pungkasnya. (M4)


Berita Terkait


News Update