Berapa Nominal Gaji Wantimpres Prabowo? Segini Besaran Penghasilan Ketua dan Anggota

Jumat 02 Okt 2026, 19:08 WIB
Nominal gaji ketua dan anggota Wantimpres bernilai fantastis. (Sumber: Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)
Nominal gaji ketua dan anggota Wantimpres bernilai fantastis. (Sumber: Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)

POSKOTA.CO.ID - Nominal gaji Wantimpres menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah tokoh menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan itu, Presiden menunjuk sebanyak 26 tokoh menjadi anggota Wantimpres. Posisi ketua diisi oleh mantan Menko PMK, Pratikno, sementara posisi wakil dan sekretaris masing-masing ditempati oleh Hatta Rajasa dan Muhammad Qodari.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi wantimpres.go.id, para anggota Wantimpres nantinya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan dan pemerintahan negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006.

Tak hanya tugas dan tanggung jawab yang menjadi sorotan, namun besaran gaji atau penghasilan setiap anggota menarik perhatian masyarakat. Lantas, berapa nominal gaji anggota Wantimpres?

Baca Juga: Siapa Ketua Wantimpres Sekarang? Ini Daftar Anggota yang Resmi Dilantik

Besaran Gaji Anggota Wantimpres

Aturan mengenai hak keuangan, seperti gaji dan fasilitas yang diterima ketua dan setiap anggota Wantimpres telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, diketahui bahwa hak keuangan yang didapat Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

"(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Baca Juga: Daftar 26 Nama Wantimpres yang Dilantik Prabowo: Pratikno Ketua, Hatta Rajasa Wakil

Adapun, nominal gaji tersebut berlaku untuk seluruh anggota Wantimpres. Jadi, baik ketua, wakil ketua, sekretaris, maupun anggota biasa akan menerima gaji sebesar Rp76,5 juta per bulannya.

Itu berarti, dalam satu tahun setiap anggota akan menerima hak penghasilan sekitar Rp918 juta jika dibayarkan selama 12 bulan penuh. Hak keuangan tersebut akan mulai diberikan sejak seluruh anggota dilantik atau melaksanakan tugas, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres tersebut.

Besaran gaji yang bernilai fantastis tersebut di luar fasilitas lainnya yang juga akan diterima masing-masing anggota.

Baca Juga: Kasus Luky Alfirman Apa? Dipecat Purbaya Gegara Motor Listrik MBG, Kini Dilantik Prabowo Jadi Wamenkeu

Fasilitas yang Didapat Anggota Wantimpres

Sementara itu, terkait fasilitas apa saja yang akan didapatkan anggota Wantimpres, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa fasilitas yang didapat anggota Wantimpres setara dengan fasilitas yang diterima para menteri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun, hak keuangan tersebut juga dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4.

Pada Pasal 8 tercantum bahwa hak keuangan dan seluruh fasilitas yang didapat ketua dan anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Berita Terkait


News Update