Adapun, nominal gaji tersebut berlaku untuk seluruh anggota Wantimpres. Jadi, baik ketua, wakil ketua, sekretaris, maupun anggota biasa akan menerima gaji sebesar Rp76,5 juta per bulannya.
Itu berarti, dalam satu tahun setiap anggota akan menerima hak penghasilan sekitar Rp918 juta jika dibayarkan selama 12 bulan penuh. Hak keuangan tersebut akan mulai diberikan sejak seluruh anggota dilantik atau melaksanakan tugas, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres tersebut.
Besaran gaji yang bernilai fantastis tersebut di luar fasilitas lainnya yang juga akan diterima masing-masing anggota.
Fasilitas yang Didapat Anggota Wantimpres
Sementara itu, terkait fasilitas apa saja yang akan didapatkan anggota Wantimpres, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa fasilitas yang didapat anggota Wantimpres setara dengan fasilitas yang diterima para menteri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, hak keuangan tersebut juga dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4.
Pada Pasal 8 tercantum bahwa hak keuangan dan seluruh fasilitas yang didapat ketua dan anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
