POSKOTA.CO.ID - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Para terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin, 28 September 2026 karena diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp922 miliar.
Tak hanya jalannya proses persidangan yang menjadi sorotan, namun status penahanan para terdakwa turut menjadi perhatian publik.
Baca Juga: 8 Petinggi BRI Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Rp922 Miliar, Status Penahanannya Jadi Sorotan
Pasalnya, setelah persidangan selesai, para terdakwa langsung melenggang bebas keluar dari pengadilan tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak ditahan sama sekali.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di benak publik mengenai kebijakan penahanan terhadap para terdakwa dugaan korupsi tersebut.
Alasan Para Terdakwa Tak Ditahan
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkapkan alasan mengapa para terdakwa hingga kini tidak ditahan meski telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.
Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa disebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang didasari pada kondisi kesehatan para terdakwa.
Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat Persatuan Menuju 5 Abad Jakarta
Selain itu, ada juga bukti rekam medis dari rumah sakit yang menunjukkan riwayat kesehatan para terdakwa. Berdasarkan data medis tersebut, para terdakwa diketahui memiliki penyakit kronis.
Adanya surat penangguhan penahanan dan rekam medis masing-masing terdakwa itu lah yang menjadi salah satu dasar dibalik alasan para terdakwa hingga kini tidak ditahan, namun tetap menjalani proses persidangan.
Meski demikian, para terdakwa masih berpotensi untuk ditahan apabila tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Pelimpahan perwira ini ke pengadilan membuat kewenangan penahanan sata ini berada di pihak Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta, DPRD DKI Ingatkan Dampak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Para Terdakwa Sempat Ditahan, Namun Ditangguhkan
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyebut bahwa para terdakwa sempat ditahan oleh jaksa selama beberapa waktu, namun pada akhirnya penahanan tersebut ditangguhkan karena alasan kesehatan.
Oleh karenanya, para terdakwa tetap menjalankan proses persidangan meski tidak ditahan. Sikap kooperatif para terdakwa dalam proses persidangan juga turut menjadi pertimbangan.
Akan tetapi, para terdakwa tetap bisa ditahan sewaktu-waktu jika tidak mau bekerja sama dalam persidangan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Adapun, kedelapan terdakwa korupsi KUR BRI, yaitu Kuswiyoto, Susy Liestyowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Kokok Alun Akbar, dan Tina Pratina. Sementara satu terdakwa lainnya tercantum dalam perkara yang sama.
