Meski demikian, para terdakwa masih berpotensi untuk ditahan apabila tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Pelimpahan perwira ini ke pengadilan membuat kewenangan penahanan sata ini berada di pihak Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta, DPRD DKI Ingatkan Dampak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Para Terdakwa Sempat Ditahan, Namun Ditangguhkan
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyebut bahwa para terdakwa sempat ditahan oleh jaksa selama beberapa waktu, namun pada akhirnya penahanan tersebut ditangguhkan karena alasan kesehatan.
Oleh karenanya, para terdakwa tetap menjalankan proses persidangan meski tidak ditahan. Sikap kooperatif para terdakwa dalam proses persidangan juga turut menjadi pertimbangan.
Akan tetapi, para terdakwa tetap bisa ditahan sewaktu-waktu jika tidak mau bekerja sama dalam persidangan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Adapun, kedelapan terdakwa korupsi KUR BRI, yaitu Kuswiyoto, Susy Liestyowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Kokok Alun Akbar, dan Tina Pratina. Sementara satu terdakwa lainnya tercantum dalam perkara yang sama.
