Sidang Dugaan Pemerasan Paulus Bangun, JPU Putar Rekaman Percakapan

Kamis 01 Okt 2026, 10:57 WIB
JPU memutar rekaman suara pertemuan terdakwa Paulus Bangun Todungta dengan saksi dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)
JPU memutar rekaman suara pertemuan terdakwa Paulus Bangun Todungta dengan saksi dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman suara pertemuan antara terdakwa Paulus Bangun Todungta dengan dua saksi korban dalam persidangan dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Rekaman tersebut diputar JPU untuk memperkuat pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Tata Sugiyanta dan Doni. Rekaman dibuat Tata menggunakan telepon seluler (Hp) miliknya saat pertemuan berlangsung.

Di hadapan majelis hakim, Tata mengaku merekam percakapan tersebut atas inisiatif sendiri. Ia menyebut kebiasaannya mudah lupa menjadi alasan merekam pembicaraan yang dinilai penting.

"Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh," ujar Tata saat menjawab pertanyaan jaksa.

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Perkara Pemerasan, Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Menurut Tata, dalam rekaman terdengar adanya permintaan uang yang disampaikan terdakwa kepada korban. Namun, permintaan tersebut belum langsung dipenuhi karena korban terlebih dahulu ingin membicarakannya dengan keluarga.

Tata menjelaskan, pertemuan itu awalnya digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara terdakwa dan korban. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga disebut membahas pasal yang dilaporkan, termasuk ancaman hukuman penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Saksi lainnya, Doni, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan berkaitan dengan laporan Paulus terhadap Vincent.

Doni mengaku diminta Vincent untuk ikut dalam pertemuan guna membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Sidang Bersama 2026 Dinilai Perkuat Peran Strategis DPD RI

"Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri," kata Doni.

Namun, pemeriksaan Doni sempat berlangsung tegang. Adu mulut terjadi antara saksi dan kuasa hukum terdakwa setelah Doni enggan menyebutkan nama ayah Vincent ketika ditanya di persidangan.

Sementara itu, JPU Andri Saputra mengakui rekaman suara yang diputar tidak terdengar terlalu jelas. Meski demikian, menurutnya, keterangan para saksi tetap penting karena disampaikan di bawah sumpah.

"Intinya dari saksi itu ada permintaan uang," kata Andri.

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus mempersoalkan sejumlah keterangan saksi. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat dugaan kesamaan isi atau salin-tempel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Kuasa hukum menyebut BAP Tata Sugiyanto memiliki isi yang identik dengan BAP saksi yang diperiksa sebelumnya.

Keberatan juga disampaikan terhadap keterangan Doni. Kuasa hukum menyoroti pengakuan Doni yang telah mengenal orang tua Vincent selama sekitar 15 tahun, tetapi tidak bersedia menyebutkan identitas orang tua Vincent ketika ditanya.

"Saksi tersebut tidak menjawab. Bahkan ketika ketiga majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama, dia tetap tidak mau menjawab," ujar kuasa hukum Paulus seusai persidangan.

Berawal Persoalan Uang

Perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent. Dalam surat dakwaan, jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.

Persoalan itu kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.

Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.

JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan hingga perkara tersebut diputus majelis hakim.


News Update