JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman suara pertemuan antara terdakwa Paulus Bangun Todungta dengan dua saksi korban dalam persidangan dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Rekaman tersebut diputar JPU untuk memperkuat pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Tata Sugiyanta dan Doni. Rekaman dibuat Tata menggunakan telepon seluler (Hp) miliknya saat pertemuan berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, Tata mengaku merekam percakapan tersebut atas inisiatif sendiri. Ia menyebut kebiasaannya mudah lupa menjadi alasan merekam pembicaraan yang dinilai penting.
"Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh," ujar Tata saat menjawab pertanyaan jaksa.
Baca Juga: Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Perkara Pemerasan, Perintahkan Sidang Dilanjutkan
Menurut Tata, dalam rekaman terdengar adanya permintaan uang yang disampaikan terdakwa kepada korban. Namun, permintaan tersebut belum langsung dipenuhi karena korban terlebih dahulu ingin membicarakannya dengan keluarga.
Tata menjelaskan, pertemuan itu awalnya digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara terdakwa dan korban. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga disebut membahas pasal yang dilaporkan, termasuk ancaman hukuman penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Saksi lainnya, Doni, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan berkaitan dengan laporan Paulus terhadap Vincent.
Doni mengaku diminta Vincent untuk ikut dalam pertemuan guna membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Sidang Bersama 2026 Dinilai Perkuat Peran Strategis DPD RI
"Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri," kata Doni.
