Namun, pemeriksaan Doni sempat berlangsung tegang. Adu mulut terjadi antara saksi dan kuasa hukum terdakwa setelah Doni enggan menyebutkan nama ayah Vincent ketika ditanya di persidangan.
Sementara itu, JPU Andri Saputra mengakui rekaman suara yang diputar tidak terdengar terlalu jelas. Meski demikian, menurutnya, keterangan para saksi tetap penting karena disampaikan di bawah sumpah.
"Intinya dari saksi itu ada permintaan uang," kata Andri.
Di sisi lain, kuasa hukum Paulus mempersoalkan sejumlah keterangan saksi. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat dugaan kesamaan isi atau salin-tempel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.
Kuasa hukum menyebut BAP Tata Sugiyanto memiliki isi yang identik dengan BAP saksi yang diperiksa sebelumnya.
Keberatan juga disampaikan terhadap keterangan Doni. Kuasa hukum menyoroti pengakuan Doni yang telah mengenal orang tua Vincent selama sekitar 15 tahun, tetapi tidak bersedia menyebutkan identitas orang tua Vincent ketika ditanya.
"Saksi tersebut tidak menjawab. Bahkan ketika ketiga majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama, dia tetap tidak mau menjawab," ujar kuasa hukum Paulus seusai persidangan.
Berawal Persoalan Uang
Perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent. Dalam surat dakwaan, jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.
Persoalan itu kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.
Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.
Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.
