JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan hingga perkara tersebut diputus majelis hakim.
