Obrolan Warteg: Oke Kejar Target RUU Pemilu, Kejar Tayang Jangan  

Kamis 01 Okt 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Kamis, 1 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Kamis, 1 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh : Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID –Setelah panja ( panitia kerja) terbentuk, Komisi II DPR segera gerak cepat merampungkan UU tentang Pemilu. Pembahasan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) rampung untuk diketok dan disahkan pada Maret 2027.

Diberitakan ,Panitia Kerja ( Panja) Penyusunan RUU tentang Pemilu telah dibentuk pada Selasa, 29 September 2026.

Berikutnya menyusun time line atau jadwal pembahasan RUU tersebut sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif di rapat paripurna. Selanjutnya merampungkan naskah akademik dan naskah RUU Pemilu, ini dijadwalkan hingga akhir tahun 2026.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Dua Pejabat Negara Mundur, Ada Apa?

Babak berikutnya pembahasan, mulai Januari hingga Maret 2027 bisa ketok palu. Ini target Komisi II DPR RI.

“Kita tentu apresiasi komitmen DPR segera menyelesaikan RUU Pemilu yang sudah lama ditunggu – tunggu,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Time line dibuat untuk tetapkan target. Semoga target tercapai sesuai harapan, tapi jangan lantas kejar tayang. Kejar target, oke, Kejar tayang, jangan,” tambah Yudi.

“Aspirasi rakyat perlu didengar secara sungguh – sungguh karena pemilu sejatinya untuk mengimplementasikan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin masa depan, baik di eksekutif maupun legislatif,” urai mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Sungai Bersih, Masa Depan Jernih

“Soal menyerap aspirasi rakyat tak perlu khawatir, Komisi II DPR akan membuka ruang bagi banyak organisasi, termasuk parpol non parlemen guna memberi masukan dalam RUU tentang pemilu yang baru,” kata Heri.

“Terpenting bukan hanya membuka ruang dialog dan aspirasi, tetapi memperjuangkan aspirasi yang disampaikan dengan mengimplementasikan dalam dalam draft RUU,” kata Yudi.

“Utamanya soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden serta pemisahan pilpres dan pileg, serta pemisahan pemilu nasional dan daerah,” kata Heri.

“Bukankah ambang batas presiden tak ada lagi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi?” tanya Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Sekolah Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

“Kan ada wacana baru soal syarat pencalonan presiden dan wapres, minimal didukung oleh dua parpol,” kata Heri.

“Nah, wacana yang berkembang itulah hendaknya nantinya dirumuskan dengan mendengar aspirasi dari banyak kalangan, akademisi, praktisi dan masyarakat secara keseluruhan. Karenanya pembahasan jangan terburu waktu,” urai mas Bro.

“Soal waktu memang begitu mendesak. Jika target Maret tahun depan belum selesai, akan mengganggu proses tahapan pemilu,” harap Heri.


Berita Terkait


News Update