POSKOTA.CO.ID - Sosok Nur Mariyana Putri kini menjadi sorotan setelah diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Aksi pungli di dalam rutan ini ramai diperbincangkan publik setelah dibongkar oleh Ombudsman RI. Pihak Ombudsman mengetahui praktik ini dari keterangan langsung warga binaan ketika melakukan pengawasan beberapa waktu lalu.
Tarif pungli di Rutan Pondok Bambu ini bahkan disebut bernilai fantastis. Warga binaan diharuskan membayar uang senilai Rp250 juta apabila ingin memakai ponsel atau handphone di dalam rutan.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai Hp Bayar Rp250 Juta
“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga. Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain," kata Syafrida dalam keterangannya usai rapat bersama Komisi II DPR RI.
Terungkapnya dugaan pungli di dalam rutan ini membuat Nur Mariyana yang menjabat sebagai Kepala KPR Rutan Pondok Bambu mendapat julukan sebagai "Ratu Pungli".
Usai kasus dugaan pungli tersebut terungkap, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menonaktifkan Nur Mariyana Putri bersama satu orang staf inisial SEM dari jabatannya.
Keduanya juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Namun, perlu dicatat bahwa penonaktifan tersebut tidak serta-merta membuat Nur Mariyana dan petugas lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Wanita di Kalibata Dituding Maling Amplop Hajatan, Ternyata Korban Salah Tuduh
Sosok Nur Mariyana Putri
Nur Mariyana Putri merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan nonaktif di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelum mengemban jabatan tersebut, Mariyana tercatat memiliki cukup pengalaman di sejumlah unit pemasyarakatan
Ia tercatat pernah menjadi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok pada 2023 lalu. Adapun, tugasnya berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan warga binaan.
Lalu, pada 2024, Mariana ditugaskan sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang. Ia bertugas membina para warga binaan di sana, termasuk menjadi koordinator wakil bagi narapidana kasus terorisme.
Kemudian, pada Januari 2026, Mariana dipercaya untuk menempati posisi sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Sayangnya, kini ia harus dinonaktifkan dari jabatannya karena terseret kasus dugaan pungli di dalam rutan.
