Mangkir Tanpa Alasan, Polda Banten Layangkan Panggilan Kedua untuk Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu 30 Sep 2026, 13:47 WIB
Poster protes para pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang atas dugaan pelecehan seksusal. (Sumber: Pos Kota/ Veronica)
Poster protes para pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang atas dugaan pelecehan seksusal. (Sumber: Pos Kota/ Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, mangkir dari panggilan penyidik Polda Banten pada Selasa, 29 September 2026.

Ana dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Hingga Selasa malam pukul 19.12 WIB, terlapor tidak hadir ke Markas Polda Banten tanpa memberikan konfirmasi maupun alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan kabar mangkirnya Kasatpol PP Kabupaten Tangerang tersebut.

"Kasatpol hingga saat ini belum konfirmasi terkait pemanggilan dari polda," ujar Maruli kepada Poskota, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: Sosok Pejabat Dishub Sukabumi Berinisial TIP Siapa? Ini Jabatan dan Kronologi Dugaan Pelecehan Siswi PKL

Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, Maruli menegaskan pihak penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Ana Supriatna.

Selain memanggil ulang terlapor, penyidik Polda Banten juga mengagendakan klarifikasi dari pihak instansi terkait. Surat undangan telah dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, untuk mencocokkan data dan informasi internal.

"Penyidik sudah membuat surat undangan untuk Kepala BKPSDM dan melakukan pemanggilan ulang terlapor Kasatpol PP," ucapnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yang terdiri dari korban selaku pelapor serta dua saksi lainnya, sembari terus mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Melibatkan Artis EJR dan Penyanyi NB, Berawal dari Unggahan Threads

"Barang bukti masih dikumpulkan, soalnya masih lidik. Status hukum yang bersangkutan (Ana Supriyatna) masih sebagai saksi," kata Maruli.

Sebagai tambahan informasi, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriatna dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap staf bawahannya berinisial B. Dugaan insiden tersebut dilaporkan terjadi di ruang kerja Kasatpol PP pada awal September 2026 lalu.


Berita Terkait


News Update