RAPBN 2027 Resmi Jadi UU, DPR Setujui Belanja Negara Rp4.106,26 Triliun

Selasa 29 Sep 2026, 20:05 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)

POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama mengenai postur APBN 2027. Kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota DPR yang hadir.

Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat.

Baca Juga: Ramai-Ramai Protes Penempatan, Ini Alasan Banyak Peserta Manajer Kopdes Pilih Mundur

Postur APBN 2027: Pendapatan Rp3.435 Triliun

Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, belanja negara dipatok mencapai Rp4.106,26 triliun.

Dengan selisih tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini sama dengan batas yang sebelumnya disepakati dalam pembahasan pemerintah dan Banggar DPR.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan menjaga agar defisit tersebut tetap terkendali.

“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, melindungi, dan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujar Suahasil.

Dari sisi penerimaan, target pajak ditetapkan Rp2.593,35 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp318,6 triliun.

Dibandingkan usulan awal pemerintah, kedua pos tersebut mengalami kenaikan masing-masing Rp2 triliun. Perubahan itu menunjukkan adanya penyesuaian selama proses pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR.

Rincian Anggaran yang Perlu Diperhatikan

Jika melihat posturnya secara lebih sederhana, ada beberapa angka penting dalam APBN 2027 yang menjadi perhatian.

Pendapatan negara: Rp3.435,10 triliun.

Belanja negara: Rp4.106,26 triliun.

Defisit anggaran: Rp671,16 triliun atau 2,4 persen PDB.

Penerimaan pajak: Rp2.593,35 triliun.

Kepabeanan dan cukai: Rp318,6 triliun.

Belanja kementerian/lembaga: Rp1.556,89 triliun.

Belanja non-kementerian/lembaga: Rp1.814,36 triliun.

Pembiayaan anggaran: Rp671,16 triliun.

Selain angka tersebut, keseimbangan primer APBN 2027 masih berada dalam posisi defisit Rp20,85 triliun.

Sebelumnya, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati sejumlah asumsi ekonomi makro untuk 2027, termasuk pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Nonsubsidi Ikut Naik?

APBN 2027 Jadi Dasar Kebijakan Fiskal

Setelah disetujui DPR, APBN 2027 akan menjadi salah satu landasan utama pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal dan berbagai program pembangunan pada tahun mendatang.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, tetapi diarahkan agar terukur dan menjaga kesinambungan keuangan negara. Fokusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga daya beli, investasi, pelayanan publik, serta ketahanan ekonomi nasional.

Dengan demikian, perhatian berikutnya bukan lagi sekadar pada besarnya angka APBN 2027, melainkan bagaimana anggaran tersebut direalisasikan. Pelaksanaan program, kualitas belanja, serta pencapaian target penerimaan akan menjadi bagian penting dalam melihat efektivitas APBN sepanjang 2027.


Berita Terkait


News Update