POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama mengenai postur APBN 2027. Kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota DPR yang hadir.
Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat.
Baca Juga: Ramai-Ramai Protes Penempatan, Ini Alasan Banyak Peserta Manajer Kopdes Pilih Mundur
Postur APBN 2027: Pendapatan Rp3.435 Triliun
Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, belanja negara dipatok mencapai Rp4.106,26 triliun.
Dengan selisih tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini sama dengan batas yang sebelumnya disepakati dalam pembahasan pemerintah dan Banggar DPR.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan menjaga agar defisit tersebut tetap terkendali.
“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, melindungi, dan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujar Suahasil.
Dari sisi penerimaan, target pajak ditetapkan Rp2.593,35 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp318,6 triliun.
Dibandingkan usulan awal pemerintah, kedua pos tersebut mengalami kenaikan masing-masing Rp2 triliun. Perubahan itu menunjukkan adanya penyesuaian selama proses pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR.
