RAPBN 2027 Resmi Jadi UU, DPR Setujui Belanja Negara Rp4.106,26 Triliun

Selasa 29 Sep 2026, 20:05 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)

Jika melihat posturnya secara lebih sederhana, ada beberapa angka penting dalam APBN 2027 yang menjadi perhatian.

Pendapatan negara: Rp3.435,10 triliun.

Belanja negara: Rp4.106,26 triliun.

Defisit anggaran: Rp671,16 triliun atau 2,4 persen PDB.

Penerimaan pajak: Rp2.593,35 triliun.

Kepabeanan dan cukai: Rp318,6 triliun.

Belanja kementerian/lembaga: Rp1.556,89 triliun.

Belanja non-kementerian/lembaga: Rp1.814,36 triliun.

Pembiayaan anggaran: Rp671,16 triliun.

Selain angka tersebut, keseimbangan primer APBN 2027 masih berada dalam posisi defisit Rp20,85 triliun.

Sebelumnya, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati sejumlah asumsi ekonomi makro untuk 2027, termasuk pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Apakah Harga BBM Nonsubsidi Ikut Naik?

APBN 2027 Jadi Dasar Kebijakan Fiskal


Berita Terkait


News Update