Penyaluran Bantuan Pangan Beras Juli-September 2026, DPRD DKI Tekankan Pentingnya Pengawasan Lapangan

Selasa 29 Sep 2026, 16:27 WIB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti. (Sumber: DDJP)
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti. (Sumber: DDJP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bantuan Pangan (PBP) beras alokasi Juli–September 2026 di DKI Jakarta mendapatkan pengawasan ketat dari legislatif.

DPRD DKI Jakarta meminta Perum Bulog dan pemerintah daerah tidak hanya berpatokan pada administrasi, tetapi memastikan kualitas beras serta ketepatan sasaran bantuan langsung di titik penyaluran.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zahrina Nurbaiti, mengapresiasi komitmen Perum Bulog dalam mengawal distribusi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa validasi di lapangan merupakan kunci utama agar bantuan tersebut benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Baca Juga: Kategori Desil Warga Jakarta Naik Tanpa Survei, DPRD DKI Desak Pemprov Buka Mekanisme Sanggah

"Kami mendukung penuh pengawalan penyaluran beras oleh Bulog. Pengawasan tidak boleh berhenti pada proses administrasi semata. Ketepatan sasaran, jumlah, dan kualitas beras harus dipastikan hingga titik penyaluran," ujar Zahrina dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Untuk mengantisipasi kendala teknis, Zahrina menekankan pentingnya sinergi antara Bulog, pemerintah daerah, hingga aparatur di tingkat bawah seperti kecamatan, kelurahan, serta pengurus RT dan RW.

Menurutnya, pemutakhiran data secara berkala menjadi krusial agar tidak ada bantuan yang salah sasaran atau tumpang tindih.

Selain itu, titik penyaluran seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan kantor kelurahan perlu terus dipantau agar proses pembagian berjalan tertib.

Baca Juga: DPRD DKI Dorong Pemprov Ubah Skema Subsidi Pangan: Belajar dari New York, Pakai Kartu Digital

Buka Saluran Pengaduan dan Jaga Stabilitas Harga

Di sisi lain, Zahrina meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat. Saluran komunikasi yang responsif dinilai penting untuk menampung laporan warga jika ditemukan beras berkualitas buruk atau adanya kendala distribusi.

"Pengaduan warga harus dibuka lebar, serta pengawasan wajib dilakukan secara kontinyu dan transparan," tegasnya.

Ia berharap program bantuan pangan alokasi Juli–September 2026 ini tidak hanya memperkuat cadangan pangan pemerintah, tetapi juga mampu menjaga daya beli masyarakat prasejahtera serta menstabilkan harga kebutuhan pokok di wilayah DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update