"Pengaduan warga harus dibuka lebar, serta pengawasan wajib dilakukan secara kontinyu dan transparan," tegasnya.
Ia berharap program bantuan pangan alokasi Juli–September 2026 ini tidak hanya memperkuat cadangan pangan pemerintah, tetapi juga mampu menjaga daya beli masyarakat prasejahtera serta menstabilkan harga kebutuhan pokok di wilayah DKI Jakarta.
