Kasus Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster Ilegal, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Serang

Selasa 29 Sep 2026, 20:49 WIB
Ilustrasi penyelundupan lobster. (Sumber: Freepik/@freepik)
Ilustrasi penyelundupan lobster. (Sumber: Freepik/@freepik)

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman BBL yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut terungkap pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menghentikan dan memeriksa sebuah truk di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, wilayah Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga membawa BBL untuk dikirim secara ilegal.


Berita Terkait


News Update