Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 27 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Minggu 27 Sep 2026, 07:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir di sejumlah titik Jakarta. Simak jadwal, lokasi, biaya, dan syarat perpanjangan SIM pada Minggu, 27 September 2026. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir di sejumlah titik Jakarta. Simak jadwal, lokasi, biaya, dan syarat perpanjangan SIM pada Minggu, 27 September 2026. (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

POSKOTA.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 27 September 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Minggu, 27 September 2026, layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di dua lokasi. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dua lokasi tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan SIM masih dalam masa berlaku serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Siaran Langsung Voli Putra Indonesia vs Thailand Asian Games 2026 Tayang di TV Apa? Simak Link Live Streaming

Lokasi SIM Keliling Jakarta 27 September 2026

Layanan SIM Keliling pada hari ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Berikut lokasi yang disediakan:

Jakarta Timur

Jl. Raden Inten, samping McDonald's Duren Sawit.

Jakarta Barat

Jl. Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Dengan adanya dua titik layanan tersebut, warga dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitasnya.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Karena itu, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

"Pemohon sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir masa berlaku SIM," demikian hal yang perlu diperhatikan agar tidak harus mengikuti proses penerbitan SIM baru ketika masa berlaku sudah habis.

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Mengacu pada ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

Selain biaya administrasi, pemohon juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Menyiapkan dokumen sejak dari rumah menjadi langkah sederhana yang bisa menghemat waktu ketika tiba di lokasi. Pemohon juga disarankan mengecek kembali kelengkapan berkas sebelum berangkat.

Baca Juga: Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra di Asian Games Setelah 28 Tahun, BNI Apresiasi Regenerasi Atlet PBSI

Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada satu hal penting terkait masa berlaku SIM. Jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya tidak lagi dilakukan sebagai perpanjangan biasa dan pemohon harus mengikuti penerbitan SIM baru, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga Jakarta yang SIM-nya mendekati masa kedaluwarsa dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu, 27 September 2026 di dua lokasi yang telah disediakan.

Dengan mengetahui jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan sejak awal, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat dilakukan lebih praktis tanpa harus bolak-balik karena dokumen yang tertinggal.


Berita Terkait


News Update