JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terganggunya produksi fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dan Brackish Water Reverse Osmosis (BWRO) mengakibatkan krisis pasokan air bersih bagi warga di Pulau Kelapa dan Pulau Panggang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan pemenuhan air bersih merupakan hak dasar warga yang wajib dituntaskan secara cepat dan berkelanjutan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi dampak krisis secara instan, Wibi turun langsung mengondisikan mitigasi darurat bersama Suku Dinas SDA, Pemkab Kepulauan Seribu, dan BUMD PAM JAYA.
"Air bersih bukan kemewahan, ini hak dasar warga. Jakarta bukan cuma Sudirman-Thamrin, Kepulauan Seribu juga harus terlayani," tegas Wibi, Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Transum Di-Blacklist, DPRD Jakarta: Tidak Cukup
Penambahan Kapasitas BWRO Ditarget Rampung Desember
Sebagai langkah penanganan cepat, PAM JAYA telah menyiagakan pasokan bantuan air bersih darurat sebanyak 6.000 liter per hari masing-masing untuk wilayah Pulau Kelapa dan Pulau Panggang.
Dari sisi penanganan permanen, penyelesaian proyek SWRO SPAL-D di kedua pulau tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Selain itu, kapasitas pengolahan BWRO di Pulau Kelapa bakal ditambah sebanyak 2.500 liter per jam yang diproyeksikan mulai beroperasi melayani warga pada awal Desember 2026.
"Persoalan hari ini kita selesaikan, tetapi kebutuhan masa depan juga harus dihitung. Saya mendorong kajian peningkatan kapasitas SWRO hingga dua kali lipat," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Sebut Pembebasan Lahan Cawang Bisa Dicontoh Wilayah Lain
Subsidi Biaya Angkut Air agar Tidak Cekik Kantong Warga Kepulauan
Selain kendala teknis pada mesin produksi, biaya tinggi pada rantai distribusi air antar-pulau menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta.
Wibi mendesak PAM JAYA mengkaji skema kompensasi atau subsidi biaya pengangkutan air laut agar beban ongkos distribusi tidak dibebankan kepada masyarakat lokal.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan harga dan keterjangkauan akses layanan dasar bagi seluruh warga di wilayah Kepulauan Seribu.
"Warga tidak boleh kesulitan atau membayar lebih mahal hanya karena mereka tinggal jauh dari pusat kota Jakarta," ucapnya.
