POSKOTA.CO.ID - Memasuki periode 20–27 September 2026, tarif listrik PLN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku selama kuartal III 2026.
Besaran biaya listrik per kWh berbeda-beda, bergantung pada golongan pelanggan, kapasitas daya, dan status subsidi yang diterima.
Informasi mengenai tarif listrik PLN September 2026 penting diperhatikan, terutama bagi pelanggan yang ingin memperkirakan pengeluaran bulanan atau mengisi token listrik sesuai kebutuhan. Perbedaan daya terpasang dapat memengaruhi tarif yang digunakan dalam perhitungan pemakaian listrik.
Baca Juga: Dorong Ekosistem Kampus Adaptif, BNI-Unpad Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Transformasi Digital
Tarif Listrik PLN September 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga menjadi salah satu kelompok yang perlu memahami tarif listrik berdasarkan daya terpasang. PLN membedakan tarif antara pelanggan non-subsidi dan penerima subsidi.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, berikut daftar harga listrik per kWh yang tercantum dalam informasi periode 20–27 September 2026:
Golongan Daya
Tarif per kWh
900 VA
Rp1.352
1.300 VA
Rp1.444,70
2.200 VA
Rp1.444,70
3.500–5.500 VA
Rp1.699,53
6.600 VA ke atas
Rp1.699,53
Besaran tarif tersebut digunakan sebagai acuan untuk menghitung biaya pemakaian listrik. Namun, jumlah tagihan atau nilai token yang dibeli tidak hanya ditentukan oleh harga per kWh, melainkan juga total konsumsi listrik dan komponen lain yang berlaku.
"Tarif listrik per kWh berbeda sesuai golongan pelanggan dan kapasitas daya yang terpasang."
Kalimat tersebut menggambarkan hal penting yang perlu dipahami sebelum menghitung kebutuhan listrik rumah tangga. Daya yang lebih besar tidak selalu berarti konsumsi listrik lebih tinggi, karena penggunaan peralatan elektronik tetap menjadi faktor utama.
Rincian Tarif Listrik untuk Bisnis dan Instansi Pemerintah
Selain rumah tangga, PLN menetapkan tarif berdasarkan kelompok pelanggan bisnis dan instansi pemerintah. Kategori ini memiliki ketentuan tersendiri sesuai daya serta fungsi penggunaannya.
Berikut rincian tarif listrik yang tercantum untuk periode 20–27 September 2026:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
P-1/TR untuk kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh.
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Tarif tersebut menjadi dasar perhitungan biaya pemakaian listrik bagi pelanggan yang masuk ke dalam kategori masing-masing. Pengeluaran aktual tetap bergantung pada besarnya konsumsi listrik selama periode penagihan.
Daftar Tarif Listrik Subsidi September 2026
Pelanggan yang memperoleh subsidi listrik memiliki ketentuan tarif berbeda. Berikut daftar tarif berdasarkan golongan yang tercantum dalam informasi:
- 450 VA: Rp415 per kWh.
- 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Perlu diperhatikan bahwa status subsidi menjadi faktor penting dalam menentukan tarif yang dikenakan. Karena itu, pelanggan sebaiknya memastikan golongan listriknya sebelum melakukan perhitungan biaya pemakaian.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 18 September 2026: Melambung Jadi Rp2,265 Juta per Gram
Cara Memahami Tarif Listrik Sebelum Membeli Token
Mengetahui tarif per kWh dapat membantu pelanggan memperkirakan kebutuhan listrik dengan lebih terukur. Langkah sederhananya adalah memeriksa daya yang terpasang, memastikan status subsidi, lalu memperkirakan konsumsi listrik berdasarkan pemakaian sehari-hari.
Dengan memahami rincian tersebut, pelanggan dapat menyesuaikan anggaran listrik rumah tangga maupun operasional usaha. Informasi tarif untuk September 2026 juga sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal resmi PLN apabila terdapat pembaruan ketentuan.
