Tarif Listrik PLN September 2026 untuk Semua Golongan Daya, Cek Harga per kWh

Minggu 20 Sep 2026, 14:17 WIB
Ilustrasi meteran listrik PLN. Simak daftar tarif listrik PLN September 2026 berdasarkan golongan daya dan status subsidi pelanggan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)
Ilustrasi meteran listrik PLN. Simak daftar tarif listrik PLN September 2026 berdasarkan golongan daya dan status subsidi pelanggan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.

P-1/TR untuk kantor pemerintah: Rp1.699,53 per kWh.

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif tersebut menjadi dasar perhitungan biaya pemakaian listrik bagi pelanggan yang masuk ke dalam kategori masing-masing. Pengeluaran aktual tetap bergantung pada besarnya konsumsi listrik selama periode penagihan.

Daftar Tarif Listrik Subsidi September 2026

Pelanggan yang memperoleh subsidi listrik memiliki ketentuan tarif berbeda. Berikut daftar tarif berdasarkan golongan yang tercantum dalam informasi:

  • 450 VA: Rp415 per kWh.
  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Perlu diperhatikan bahwa status subsidi menjadi faktor penting dalam menentukan tarif yang dikenakan. Karena itu, pelanggan sebaiknya memastikan golongan listriknya sebelum melakukan perhitungan biaya pemakaian.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 18 September 2026: Melambung Jadi Rp2,265 Juta per Gram

Cara Memahami Tarif Listrik Sebelum Membeli Token

Mengetahui tarif per kWh dapat membantu pelanggan memperkirakan kebutuhan listrik dengan lebih terukur. Langkah sederhananya adalah memeriksa daya yang terpasang, memastikan status subsidi, lalu memperkirakan konsumsi listrik berdasarkan pemakaian sehari-hari.

Dengan memahami rincian tersebut, pelanggan dapat menyesuaikan anggaran listrik rumah tangga maupun operasional usaha. Informasi tarif untuk September 2026 juga sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal resmi PLN apabila terdapat pembaruan ketentuan.


Berita Terkait


News Update