36 Ribu Kepala Desa Minta Masa Jabatan Diperpanjang, DPR Tampung Aspirasi

Minggu 20 Sep 2026, 15:30 WIB
Ilustrasi kantor desa (Sumber: Wikemedia Commons)
Ilustrasi kantor desa (Sumber: Wikemedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 hingga 2029 meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Melansir dari ctdinsider, permintaan ini muncul menjelang berakhirnya masa jabatan ribuan kepala desa di berbagai daerah. Kades AMJ menilai, jika seluruh jabatan tersebut berakhir sesuai jadwal, pemerintah daerah perlu menyiapkan tahapan dan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menekan biaya penyelenggaraan Pilkades sekaligus menjaga kesinambungan pemerintahan desa.

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.

Baca Juga: Basarnas Buka Peluang Lanjutkan Pencarian 8 Korban Hilang di Selat Sunda

Alasan Kades AMJ Mengusulkan Perpanjangan Masa Jabatan

Bagi Kades AMJ, persoalannya bukan hanya mengenai keberlanjutan jabatan. Mereka juga menyoroti program pembangunan desa yang sedang berjalan dan kebutuhan menjaga pelayanan masyarakat agar tetap berlangsung tanpa terganggu proses pergantian pemerintahan.

Jaro menilai, kepala desa yang tetap melanjutkan tugasnya dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan sekaligus mengawal sejumlah program prioritas pemerintah di tingkat desa, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurutnya, stabilitas pemerintahan desa juga penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan maupun transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” ujar Jaro.

Poin utama yang disampaikan Kades AMJ

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar aspirasi tersebut:

Efisiensi anggaran Pilkades

Perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi kebutuhan biaya untuk penyelenggaraan Pilkades.

Keberlanjutan pembangunan desa

Kepala desa berharap program pembangunan yang sedang berjalan dapat dilanjutkan tanpa terganggu pergantian kepemimpinan.

Stabilitas pemerintahan desa

Kades AMJ menilai kesinambungan pemerintahan dapat menghindari kekosongan maupun masa transisi yang berpotensi memengaruhi pelayanan masyarakat.

Pengawalan program pemerintah

Kepala desa juga ingin tetap fokus mengawal program prioritas nasional yang pelaksanaannya menyentuh masyarakat desa.

Dalam usulannya, Kades AMJ tidak hanya meminta perpanjangan jabatan tanpa batas. Mereka menyampaikan gagasan keberlanjutan masa jabatan untuk periode tertentu dengan batas waktu yang jelas dan tetap mengikuti mekanisme hukum.

Baca Juga: Berapa Uang Pensiun Purbaya? Segini Nominalnya usai Setahun Jadi Menkeu

DPR Akan Koordinasi dengan Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi tersebut untuk dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pembahasan tersebut salah satunya berkaitan dengan kebutuhan anggaran apabila Pilkades harus dilaksanakan secara luas dalam waktu yang berdekatan. Dasco menyebut kondisi tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut bersama pemerintah.

“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.

Meski demikian, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut belum menjadi keputusan. Dasco menegaskan bahwa keputusan akhirnya berada pada pemerintah.

Dengan demikian, untuk saat ini, permintaan 36 ribu kepala desa tersebut masih berada dalam tahap penyampaian aspirasi dan koordinasi. Pemerintah dan lembaga terkait masih perlu membahas aspek anggaran, mekanisme hukum, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum ada keputusan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update