POSKOTA.CO.ID - Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kepemilikan vape etomidate.
Julia Prastini diamankan pihak kepolisian di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
Kabar penangkapan Jule ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu. Ia mengonfirmasi penahanan tersebut berkaitan dengan obat terlarang.
Baca Juga: Siapa Sinden OVJ yang Disebut Selingkuhan Andre Taulany? Erin Wartia Bongkar Faktanya
"Iya, betul (Jule ditangkap atas kepemilikan vape etomidate)," kata Michael dalam keterangannya.
Saat ini, Jule diketahui masih berada di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Polisi juga akan melakukan pendalaman mengenai perkara tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti
Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa vape etomidate di lokasi tempat Jule berada. Benda tersebut kemudian langsung disita dan diamankan.
"Ditangkap pada Senin sore dan barbuknya vape etomidate," ujar Michael.
Baca Juga: Dewi Gita Benarkah Sosok yang Disebut Degoy? Ini Fakta di Balik Rumor Perselingkuhan Andre Taulany
Penangkapan yang dilakukan terhadap Jule merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian setelah sebelumnya berhasil menangkap dua wanita yang diduga bandar.
Meski telah ditangkap, namun Polresta Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini masih menetapkan status saksi kepada Jule.
Apa Itu Vape Etomidate
Vape etomidate adalah vape atau rokok elektrik ilegal yang liquid atau cairannya dicampur zat etomidate, yaitu obat bius atau anestesi keras yang termasuk narkotika golongan II dan seringkali disalahgunakan.
Dikutip dari Alodokter, saat etomidate dicampurkan ke dalam liquid vape, maka akan memberikan efek sedatif, sensasi rileks, tenang, atau "fly" secara instan.
Baca Juga: Sosok Degoy Sinden OVJ Siapa? Diduga Pernah Jadi Selingkuhan Andre Taulany Pada 2017
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate termasuk ke dalam jenis Narkotika Golongan II.
Etomidate masuk ke dalam golongan zat berbahaya yang dilarang digunakan secara bebas dan hanya boleh diberikan oleh dokter atau tenaga medis berwenanag sesuai dengan dosis.
Jika seseorang menyalahgunakan zat ini dengan mencampurkannya pada cairan rokok elektrik, maka dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga kondisi yang lebih fatal.
