JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menghadiri langsung sidang dakwaan perkara dugaan hoaks dan manipulasi informasi elektronik berbasis deepfake AI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026. Jusuf Hamka hadir sebagai saksi korban atas pencemaran nama baik yang merugikan reputasinya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Muh Anshor Mu'min didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, menjelaskan bahwa terdakwa diduga merekayasa video dan narasi palsu menggunakan teknologi AI secara massal. Konten-konten tersebut memuat sejumlah tuduhan serius, di antaranya:
- Menggambarkan Jusuf Hamka dan anaknya seolah-olah menjadi tahanan kejaksaan.
- Menyebarkan narasi suap konsesi Tol Cawang-Pluit senilai lebih dari Rp1 triliun.
- Menyebut Jusuf Hamka sebagai "mafia jalan tol" dan "tukang main proyek".
- Memasang poster rekayasa yang mencalonkan Jusuf Hamka sebagai presiden 2029 untuk mengadu domba dengan Presiden.
Baca Juga: Apa Itu Deepfake? Heboh Sosok Raffi Ahmad Dicatut untuk Penipuan Online
Sogi mengatakan, dalam proses penyidikan di kepolisian, terdakwa telah mengakui bahwa konten tersebut dibuat atas perintah pihak lain.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik pembuatan konten tersebut.
“Nah, ini saya meminta kepada Direktorat Siber, itu orang-orang hebat semua, penyidik yang sangat profesional, kami meminta mengungkap siapa pelaku di balik semua ini. Karena ini sangat terorganisir. Terdapat beberapa konten, beberapa konten itu dan juga beberapa akun dibuat diproduksi secara massal yang memang itu atas dasar instruksi,” ungkap Sogi.
Baca Juga: Viral Modus Penipuan Deepfake, Pasang Wajah Raffi Ahmad Janjikan Hadiah Rp100 Juta
Dugaan Imbalan dan Adanya Aktor Intelektual
Jusuf Hamka membeberkan indikasi bahwa terdakwa tidak bekerja sendiri. Berdasarkan proses penyidikan di kepolisian, terdakwa mengaku mendapat imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap konten yang dibuat atas perintah pihak tertentu.
Atas dasar itu, Jusuf Hamka mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber untuk membongkar dalang atau aktor intelektual di balik pembuatan konten tersebut.
Ia juga membuka pintu perdamaian dengan syarat terdakwa bersedia mengungkap pihak penyuruhnya.
"Kalau dia mau buka siapa yang nyuruh dan yang ngasih duit, kita bisa berdamai. Tapi kalau dia memilih pasang badan, saya akan all out karena ini menyangkut harkat dan martabat saya dan keluarga,” kata Jusuf Hamka.
